DAMPAK POSITIF
Dampak negatif yang serius karena berkembangnya teknologi informasi terutama teknologi internet harus segera ditangani dan ditanggulangi dengan segala perangkat yang mungkin termasuk perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan dibidang teknologi informasi. Sudah saatnya bahwa hukum yang ada harus bisa mengatasi penyimpangan penggunaan perangkat teknologi informasi sebagai alat bantunya, terutama kejahatan di internet (cybercrime) dengan menerapkan hukum siber (cyberlaw).
Teknologi merupakan hasil karya manusia untuk mengolah lingkungan dan menyesuaikan diri dengannya. Teknologi membantu memperpanjang tangannya, memperkuat ototnya atau menyambung indera dan otaknya. Teknologi membuat lingkungannya nyaman, aman dan efisien untuk didiami dan diolah. Karena manusia dipengaruhi oleh lingkungan, maka lingkungan teknologi juga mempunyai dampak terhadap manusia, namun teknologi mutakhir yang berkembang besar-besaran dengan laju yang cepat dampaknya terhadap manusia juga luas dan dalam. Pengaruh ini dapat langsung atau primer dapat pula tidak secara langsung, sekunder atau tersier.
Teknologi Informasi telah menjadikan ide-ide yang dimunculkan oleh orang-orang dapat diakses tidak hanya dibatasi oleh waktu dan tempat. Begitu juga dengan tokoh-tokoh publik yang dijadikan top figur di suatu negara, dengan hadirnya akses informasi yang tidak terbatas dapat mempengaruhi masyarakat di luar negaranya yang mungkin berbeda nilai-nilai budaya atau bahkan agama yang dianut.
Hadirnya teknologi informasi ini juga dapat dengan cepat merubah ide, nilai-nilai dan perilaku individu dan sosial yang telah dapat mengakses informasi tanpa batas ini.
Perubahan Teknologi dalam masyarakat ini akan mempengaruhi berbagai perubahan sosial sesuai dengan kondisi masyarakat. Irama perubahan maupun cara perubahannya beraneka ragam.
DAMPAK NEGATIF
Dampak negatif biasa yang sudah menggunakan TI ternyata berdampak serius terutama jika dilihat dari jangkauan dan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut. Pencurian uang atau pembelian barang dengan kartu kredit melalui Internet dapat menelan korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal yang jarang terjadi dalam kejahatan konvensional. Kedua, kejahatan yang muncul setelah era Internet, di mana sistem komputer sebagai korbannya. Jenis kejahatan dalam kelompok ini semakin bertambah seiring dengan kemajuan TI itu sendiri. Salah satu contoh yang termasuk dalam kejahatan kelompok kedua adalah perusakan situs Internet, pengiriman virus atau program berbahaya yang dapat merusak sistem komputer tujuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar