Senin, 07 Februari 2011

artikel pemerintah dan pelayanan publik

Penulis Agus Fanar Syukri PhD Penerbit Kreasi Wacana, Yogyakarta Tahun 1,2010 Tebal 90 + xxii halaman Harga Rp25.000 Pelayanan publik pada prinsipnya mencakup kehidupan masyarakat. Dalam hidup bernegara, pemerintah memiliki fungsi melayani publik. Di Indoesia, meski terdapat upaya perbaikan, pelayanan publik yang berkualitas belum memenuhi harapan masyarakat.
Padahal, sejak 1980-an, melalui Inpres No 5/1984 tentang Penye-derhaan Perizinan di Bidang Usaha, pemerintah telah melakukan upaya perbaikan. Begitu pun semenjak reformasi bergulir pada 1997, pemerintah telah mengaji kembali arti pentingnya mutu pelayanan publik sena pentingnya melakukan perbaikan. Dan untuk keperluan itu, pada (ahun 2003, diterbitkan Keputusan Menpan No 63/ KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pelayanan publik bermutu masih jauh dari harapan. Yang mengemuka hanya terdapat upaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui aturan-aturan, tetapi lemah dalam peningkatan kemampuan aparat (birokrat) dalam memberikan pelayanan. Padahal, tuntutan perbaikan pelayanan tidak saja ditujukan untuk melayani masya-rakat, tetapi juga memberikan iklim kondusif bagi dunia usaha nasional untuk meningkatkan daya tarik arus investasi dari luar negeri karena faktor kemudahan birokrasi.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Universitas Gajah Mada pada 2002 tentang kualitas pelayanan publik sejak otonomi daerah, efisiensi dan keefektifan, renposiviias, kesamaan perlakuan, dan besar kecilnya rente birokrasi masih jauh dari harapan. Dengan demikian, dapat disimpulkan apa yang dilakukan pemerintah belum banyak memberikan kontribusibagi perbaikan kualitas pelayanan publik negeri ini.
Bahkan aparat birokrasi belum mampu menyelenggarakan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat. Hanya 3 persen dari 360 unit penyelenggara pelayanan publik dari sekitar 12.000 unit antara lain Kabupaten Jembrana, Sragen, Solok dan Kota Pare-pare yang dapat melakukannya (hal 4).
Menurut buku ini, penyakit pelayanan publik dapat dilihat dalam tiga hal. Pertama, perta penyelenggaraan. Kedua, sumber daya manusia. Ketiga, kelembagaan. Pola penyelenggaraan pelayanan publik memunyai kelemahan kurang responsif yang terjadi hampir di semua tingkatan.
Respons terhadap keluhan masyarakat lambat ditanggapi atau bahkan diabaikan begitu saja. Selain itu, aparat yang ada kurang informatif. Informasi yang mestinya diberikan cepat justru tidak disampaikan. Yang tidak kalah menggelisahkan adalah berbagai masalah pelayanan memerlukan waktu yang lama diselesaikan.
Perbaikan yang diperlukan dalam konteks mikro di antaranya standar pelayanan yang meliputi indikator penilaian mutu pelayanan pemda, adanya standard operating procedure, pengembangan survei tentang kepuasan penerima pelayanan, dan pengelolaan sistem pengaduan. Peresensi adalah Paulus Mujiran,alumnus Pascasarjana Magister

Tidak ada komentar:

Posting Komentar