Rabu, 09 Februari 2011

Dampak positif dan negatif TIK

DAMPAK POSITIF
Dampak negatif yang serius karena berkembangnya teknologi informasi terutama teknologi internet harus segera ditangani dan ditanggulangi dengan segala perangkat yang mungkin termasuk perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan dibidang teknologi informasi. Sudah saatnya bahwa hukum yang ada harus bisa mengatasi penyimpangan penggunaan perangkat teknologi informasi sebagai alat bantunya, terutama kejahatan di  internet (cybercrime) dengan menerapkan hukum siber (cyberlaw).
Teknologi merupakan hasil karya manusia untuk mengolah lingkungan dan menyesuaikan diri dengannya. Teknologi membantu memperpanjang tangannya, memperkuat ototnya atau menyambung indera dan otaknya. Teknologi membuat lingkungannya nyaman, aman dan efisien untuk didiami dan diolah. Karena manusia dipengaruhi oleh lingkungan, maka lingkungan teknologi juga mempunyai dampak terhadap manusia, namun teknologi mutakhir yang berkembang besar-besaran dengan laju yang cepat dampaknya terhadap manusia juga luas dan dalam. Pengaruh ini dapat langsung atau primer dapat pula tidak secara langsung, sekunder atau tersier.
Teknologi Informasi telah menjadikan ide-ide yang dimunculkan oleh orang-orang dapat diakses tidak hanya dibatasi oleh waktu dan tempat. Begitu juga dengan tokoh-tokoh publik yang dijadikan top figur di suatu negara, dengan hadirnya akses informasi yang tidak terbatas dapat mempengaruhi masyarakat di luar negaranya yang mungkin berbeda nilai-nilai budaya atau bahkan agama yang dianut.
Hadirnya teknologi informasi ini juga dapat dengan cepat merubah ide, nilai-nilai dan perilaku individu dan sosial yang telah dapat mengakses informasi tanpa batas ini.
Perubahan Teknologi dalam masyarakat ini akan mempengaruhi berbagai perubahan sosial sesuai dengan kondisi masyarakat. Irama perubahan maupun cara perubahannya beraneka ragam.
DAMPAK NEGATIF
Dampak negatif biasa yang sudah menggunakan TI ternyata berdampak serius terutama jika dilihat dari jangkauan dan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut. Pencurian uang atau pembelian barang dengan kartu kredit melalui Internet dapat menelan korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal yang jarang terjadi dalam kejahatan konvensional. Kedua, kejahatan yang muncul setelah era Internet, di mana sistem komputer sebagai korbannya. Jenis kejahatan dalam kelompok ini semakin bertambah seiring dengan kemajuan TI  itu sendiri. Salah satu contoh yang termasuk dalam kejahatan kelompok kedua adalah perusakan situs Internet, pengiriman virus atau program berbahaya yang dapat merusak sistem komputer  tujuan.
Kesulitan yang banyak dihadapi dengan perangkat perundangan yang selama ini berlaku antara lain ada pada penindakan terhadap kejahatan jenis kedua, yang ternyata belum diatur dalam KUHP. Kesulitan berikutnya adalah pada pengumpulan dan penyajian barang bukti yang sah di pengadilan. Sistem hukum harus dapat mengakui catatan transaksi elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Pengaturan penindakan terhadap pelaku kejahatan di bidang TI sangat penting, karena baik korban aktual maupun korban potensialnya sangat luas. Demikian pula jangkauannya, sangat luas dan memiliki peluang untuk dilakukan secara lintas negara, dan heterogen dengan kualitas dan persepsi yang berbeda. Substansinyapun beragam, meliputi segala aspek kehidupan baik yang bersifat positip maupun negatip. Informasi muatannya ada yang masih berupa konsep, issu, data, fakta dan gagasan  yang bersifat objektif dan dapat pula bersifat subjektif. Kepentingan yang terkait dapat berupa kepentingan negara, publik, kelompok atau pribadi.

artikel industri dan manufaktur

Momentum Kebangkitan Industri Manufaktur (artikel-feature)


“Siapa bilang Indonesia punya industri manufaktur? Pengusaha Indonesia kan cuma bisa jual merek dan stempel. Paling banter, mereka jadi perakit dan ‘tukang jahit’. Industrinya pun cuma industri kelontongan.”

Itulah sarkasme yang kerap ditujukan pada industri manufaktur Indonesia. Stigma yang berlebihan, tentu saja.

Toh, tak bisa dipungkiri pula bahwa struktur industri pabrikan dalam negeri masih labil, rapuh, dan kusut-masai.

Faktanya, industri manufaktur mudah limbung dan gampang tiarap. Sedikit saja nilai tukar bergejolak, pelaku industri menjerit. Setiapkali harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif dasar listrik (TDL) naik, mereka berteriak.

Mungkin, karena itulah, utilisasi industri pabrikan dalam negeri tetap saja memprihatinkan. Pada 2001, 2002, 2003, dan 2004, total utilisasi industri nasional masih naik-turun dari 58,2% menjadi 55,7%, 55,3%, dan 57%.

Sudah tak terhitung pula jumlah industri yang tumbang dari tahun ke tahun. Pada 2000-2004 saja, berdasarkan data Departemen Perindustrian (Deperin), sebanyak 29 industri sepatu tutup dan 61 ribu karyawannya di-PHK.

Pada periode yang sama, 47 industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang mempekerjakan 30.782 karyawan juga tutup. Sedangkan sejak 2003 hingga awal 2005, 11 industri elektronika berhenti beroperasi dan 1.290 karyawannya di-PHK.

Ancaman kebangkrutan industri di dalam negeri tentu saja masih mengadang. Rencana pemerintah menaikkan harga BBM dan TDL bagi seluruh sektor industri dalam waktu dekat diyakini bakal menambah panjang daftar karyawan yang di-PHK dan industri yang terjengkang.

Maklum, kenaikan harga BBM dan TDL bakal menyebabkan biaya produksi melonjak. Itu karena komponen energi memberikan kontribusi sekitar 15% terhadap biaya produksi. Angka itu bisa menggelembung menjadi 25% bila ditambah efek domino kenaikan harga bahan baku.

Celakanya, pengusaha cuma punya dua pilihan, yakni menaikkan produk dengan risiko penjualan turun karena tak laku, atau mematok harga lama dengan risiko keuntungan tergerus biaya produksi.

“Dua-duanya buah simalakama,” kata Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno.

Bagaimana dengan program efisiensi? “Program efisiensi sudah lama kami terapkan. Apa lagi yang mesti diefisienkan?!” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto.



Kelemahan Struktural
Struktur industri manufaktur nasional masih rapuh karena mengandung banyak kelemahan struktural, salah satunya pengadaan bahan mentah.

Kandungan impor bahan baku, bahan antara, dan komponen industri di dalam negeri rata-rata masih 28-30%, bahkan sejumlah industri masih menggunakan bahan baku impor sampai 90%.

Alhasil, jika sedikit saja terjadi apresiasi dolar, industri manufaktur di dalam negeri langsung sempoyongan. Lebih-lebih industri berbahan baku impor yang menjual produknya ke pasar lokal.

Dari sisi energi, sebagian besar industri pabrikan domestik juga masih menggunakan energi konvensional (BBM dan listrik PLN).

Industri yang sudah melakukan diversifikasi energi seperti batu bara, biodisel atau biomassa, bisa dihitung dengan jari. Praktis industri manufaktur selalu terpukul setiapkali terjadi kenaikan harga BBM dan TDL.

Kecuali itu, kegiatan produksi industri manufaktur masih berdiri sendiri-sendiri, tidak teringrasi, dan hanya terkonsentrasi pada industri besar. Akibatnya , industri manufaktur tak mampu menghasilkan produk secara massal dan cepat dengan harga kompetitif.




Reaktif dan Tambal Sulam

Tapi dari sekian banyak kelemahan struktural pada industri manufaktur nasional, yang paling sering banyak disoroti adalah belum padunya kebijakan pemerintah.

Kebijakan tarif bea masuk (BM), misalnya, sebagian belum harmonis. Masih banyak BM produk jadi yang bisa diproduksi di dalam negeri justru lebih rendah ketimbang BM bahan baku.

“Kebijakan tarif seperti ini jelas memberi angin kepada produk impor untuk menguasai pasar lokal,” ujar Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Thomas Dharmawan.

Lebih dari itu, kebijakan pemerintah di bidang industri terkesan menggunakan pendekatan reaktif dan tambal sulam.

Pemerintah seringkali mengeluarkan kebijakan hanya untuk merespons kondisi yang muncul, bukan atas pertimbangan preventif dan berdasarkan asumsi-asumsi jangka panjang, misalnya pada ekspor rotan, impor gula, impor produk baja, dan impor terigu.

Kalangan pengusaha juga dibuat geregetan oleh minimnya upaya pemerintah dalam menekan ekonomi biaya tinggi, memberantas pungli, dan memerangi penyelundupan.

“Peredaran garmen ilegal saja mencapai triliunan rupiah per tahun. Garmen lokal kalah bersaing di negeri sendiri,” tutur Ketua Asosiasi Produsen Garmen Indonesia (APGI) Natsir Mansyur.



Mengurangi Beban

Berbagai persoalan yang mengimpit industri pabrikan dalam negeri –-terutama yang terkait kenaikan harga BBM dan TDL— tentu saja menjadi perhatian penuh pemerintah.

“Pemerintah akan mencoba mengurangi beban dunia usaha, di antaranya lebih intensif lagi memberantas pungli dan penyelundupan," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Andung Nitimihardja.

Pemerintah juga sedang menggodok harmonisasi tarif lanjutan yang dapat memberikan perlindungan terhadap industri di dalam negeri, meliputi produk sektor pertanian, industri kimia, serta makanan dan minuman.

“BM-nya rata-rata menjadi 5%,” tutur Ketua Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional (Bapekki) Departemen Keuangan Anggito Abimanyu.

Kecuali itu, Deperin telah menetapkan 10 sektor industri masuk program revitalisasi. Ke-10 industri itu adalah industri makanan dan minuman, pengolahan hasil laut, TPT, sepatu dan alas kaki, pengolahan kelapa sawit, barang dari kayu, pengolahan karet, pulp dan kertas, mesin listrik dan peralatan listrik, serta petrokimia.

Program revitalisasi tersebut erat kaitannya dengan target ekspor nonmigas. “Tahun ini, ekspor nonmigas ditargetkan tumbuh 6-8% dibanding tahun lalu yang mencapai US$ 54,13 miliar,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu.

Dan, rupanya, pemerintah juga sedang berupaya membangkitkan industri manufaktur domestik melalui kampanye cinta buatan dalam negeri. Dalam urusan yang satu ini, Depdag menjadi institusi terdepan.

Kampanye penggunaan produksi dalam negeri ditempuh antara lain melalui kegiatan pameran produk dalam negeri di sejumlah kota di Indonesia.

Kampanye ini jelas akan dapat menghemat impor barang konsumsi. “Impor barang konsumsi mencapai US$ 3 miliar per tahun dengan pertumbuhan lebih dari 10%,” papar Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady.

Menilik berbagai langkah pemerintah, rasanya sulit untuk percaya bahwa industri manufaktur Indonesia tak bisa bangkit lagi.

Lagipula, peringatan HUT ke-60 RI bisa dijadikan momentum kebangkitan industri nasional, setidak-tidaknya membangkitkan sisi nasionalismenya. Merdeka! (abdul aziz)